Beranda | Artikel
Ketika Seorang Wanita Menikah Berwalikan Hakim
Rabu, 29 Desember 2010

Pertanyaan:

Saya akhwat yang sejak kecil diasuh kakak laki-laki ibu. Ketika menikah beliau tidak bisa jadi wali dan saya menikah dengan wali hakim. Benarkah tindakan saya, karena saya punya saudara laki-laki yang muslim tetapi jauh di luar kota yang dia berada di kota Nasrani, karena khawatir tidak bisa datang pada hari akad nikah saya. Dan calon suami ketika itu memutuskan agar kami menikah dengan wali hakim. Suami memberikan mahar sebuah (mushaf) Al-Quran, saya rela. Sahkah pernikahan saya? Sekarang saya sudah diamanahi Allah dua orang anak. Ayah kandung saya sudah meninggal, dia juga Nasrani. Tolong penjelasannya.

Jawaban:

Alhamdulillah
, ukhti sudah menikah dan dikaruniai dua anak serta keluarga dalam keadaan tenteram. Dengan keterangan ukhti di atas, maka proses pernikahan ukhti yang diwalikan oleh wali hakim atau KUA maka pernikahannya sah, karena dia berperan sebagai waliyul amri di negeri ini, sebagaimana disebutkan di dalam surat an-Nisa’: 59.

Adapun wali hendaknya laki-laki, merdeka, baligh, berakal, dan harus sama agamanya. Sedangkan yang dimaksud wali adalah ayahnya, kemudian orang yang diwasiati untuk menikahkannya, kemudian kakek dari bapak, kemudian anak laki-lakinya, kemudian saudaranya, kemudian pamannya, kemudian yang paling dekat nasabnya, kemudian wali hakim. Untuk lebih jelasnya, lihat kitab Mukhtashar Fiqhil Islami: 815 oleh Muhammad bin Ibrahim at-Tuwaijiri.

Sumber: Dijawab oleh ust. Aunur Rofiq dalam Majalah al-Mawaddah, Edisi 7 Tahun I, Shafar 1429 H – Februari 2008
Artikel www.KonsultasiSyariah.com dengan penataan bahasa seperlunya oleh redaksi.

🔍 Hukum Berhubungan Saat Hamil, Ayat Alquran Yang Ditakuti Jin Dan Setan, Gambar Wanita Mandi, Suami Selingkuh Menurut Islam, Solat Safar, Burung Pelan

 

Flashdisk Video Cara Shalat dan Bacaan Shalat

KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO CARA SHOLAT, ATAU HUBUNGI: +62813 26 3333 28


Artikel asli: https://konsultasisyariah.com/3492-wanita-menikah-berwalikan-hakim.html